03Des
Pengumuman Dilihat 75 Kali

Pengumuman: Penetapan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Lingkungan YPTA Surabaya


Surabaya, 23 Desember 2025 – Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya (YPTA) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 775/Y-A/Um/XI/2025 mengenai penetapan hari libur dalam rangka perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk seluruh satuan pendidikan di bawah naungan YPTA Surabaya.

Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan jadwal libur akademik maupun administratif di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya serta sekolah-sekolah yang berada di bawah YPTA.

Ketentuan Hari Libur

Berdasarkan edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Hari libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ditetapkan mulai 25 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026.

  2. Ketentuan libur ini berlaku untuk seluruh kegiatan akademik, pendidikan, pelayanan administrasi, dan kegiatan internal lainnya di lingkungan YPTA Surabaya.

  3. Petugas satuan keamanan kampus/sekolah tetap mengikuti ketentuan jam kerja atau sif yang telah ditetapkan sebelumnya.

  4. Para pimpinan masing-masing satuan pendidikan diminta untuk menyesuaikan jadwal perkuliahan atau pembelajaran dengan ketentuan libur yang tercantum dalam edaran ini.

Surat edaran ini diterbitkan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh unit kerja, fakultas, sekolah, dan bagian terkait.

Untuk informasi lebih lanjut, warga kampus dapat menghubungi pihak sekretariat YPTA Surabaya atau pimpinan unit masing-masing.

Pendaftaran Mahasiswa Baru Untag Surabaya